Tiga Kementerian Berikan Wewenang Besar Kepada Bapanas Urusii Pangan Nasional

- 29 Desember 2021, 17:00 WIB
Gudang Beras Bulog
Gudang Beras Bulog /Mulya Achdami/

POSJAKUT – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerima kewenangan tiga kementerian yang berkaitan dengan pangan.

Mengacu aturan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional bahwa sangat penting pendelegasian kewenangan dan pemberian kuasa dilakukan.

Kepala Pusat Ketersediaan Pangan dan Kerawanan Pangan Badan Ketahanan Pangan Andriko Noto Susanto, Rabu 29 Desember 2021 menyebut Bapanas didesain lintas sektor sehingga paling tidak ditangani oleh tiga kementerian lembaga yang utama.

Baca Juga: Kemenkes Janji Pisahkan Data PMI Terkonfirmasi COVID-19 di Kepri

Kementerian yang dimaksud yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian BUMN.

Andriko mengatakan berdasarkan Pasal 28 ayat 1 Perpres 66/2021 Kementerian Perdagangan diharuskan mendelegasikan kewenangannya terkait perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan.

Selain itu, Kementerian Perdagangan juga mendelegasikan kewenangan terkait perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor kepada Bapanas.

Baca Juga: Kapolda Aceh Undi Langsung Vaksinasi Berhadiah Umroh, Polda dan Kodam Sediakan 80 Paket ke Tanah Suci

Sedangkan pada Pasal 28 ayat 2 Perpres 66/2021 mengamanatkan Kementerian Pertanian untuk mendelegasikan kewenangan terkait perumusan kebijakan dan penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola oleh BUMN pangan.

Halaman:

Editor: Fenty Ruchyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x