POSJAKUT – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerima kewenangan tiga kementerian yang berkaitan dengan pangan.
Mengacu aturan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional bahwa sangat penting pendelegasian kewenangan dan pemberian kuasa dilakukan.
Kepala Pusat Ketersediaan Pangan dan Kerawanan Pangan Badan Ketahanan Pangan Andriko Noto Susanto, Rabu 29 Desember 2021 menyebut Bapanas didesain lintas sektor sehingga paling tidak ditangani oleh tiga kementerian lembaga yang utama.
Baca Juga: Kemenkes Janji Pisahkan Data PMI Terkonfirmasi COVID-19 di Kepri
Kementerian yang dimaksud yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian BUMN.
Andriko mengatakan berdasarkan Pasal 28 ayat 1 Perpres 66/2021 Kementerian Perdagangan diharuskan mendelegasikan kewenangannya terkait perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan.
Selain itu, Kementerian Perdagangan juga mendelegasikan kewenangan terkait perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor kepada Bapanas.
Sedangkan pada Pasal 28 ayat 2 Perpres 66/2021 mengamanatkan Kementerian Pertanian untuk mendelegasikan kewenangan terkait perumusan kebijakan dan penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola oleh BUMN pangan.
Artikel Rekomendasi