Masinis LRT Jabodebek Jalankan Kereta Berkecepatan Normal Tapi Masih Bisa Nabrak. Ini Kata KNKT

20 Desember 2021, 19:00 WIB
Ini dia penampakan LRT Jabodebek /lrtjakarta.co.id

POSJAKUT – Butuh dua bulan bagi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menuntaskan investigasi atas kecelakaan Lintas Rel Terpadu (LRT) Jabodebek pada 25 Oktober 2021. Hari ini hasilnya sudah dirilis kepublik.

Dalam keterangannya, Senin 20 Desember 2021, KNKT mengeluarkan sejumlah catatan yang terkait dengan pelaksanaan investigasi sejak awal dilaporkan PT INKA tentang kecelakaan kereta di ruas Cawang – Cibubur itu.

Diungkapkan bahwa salah satu catatan yakni teknisi yang juga masinis teralihkan perhatiannya karena menggunakan telepon seluler (ponsel) saat bertugas.

Namun meski mengungkapkan masinis telah lalai, namun KNKT tak menemukan adanya kelebihan kecepatan dari laju kereta tersebut yakni diatas 50km/jam normalnya diatas 80 km/jam.

Baca Juga: KNKT Sebut Kecelakaan LRT Jabodebek di Cibubur Tempo hari Murni Kecelakaan Masinis

Setidaknya ada 12 temuan yang menjadi catatan rekomendasi dari investigasi yang dilakukan KNKT atas kecelakaan dua kereta LRT Jabodebek di ruas Tol Jagorawi KM 12/600, Ciracas, Jakarta Timur.

Kecelakaan yang melibatkan train set (TS) 20 dan TS 29 itu disebabkan teknisi TS 29 tidak fokus dalam menjalankan kereta. Selain itu, ada pengalihan perhatian karena  penggunaan ponsel.

Kemudian, sebelum kereta berjalan menuju arah Stasiun Harjamukti, teknisi TS 29 juga telah menurunkan Sun Visor sehingga pandangan ke depan terhalang dan akhirnya kereta menabrak TS 20 yang sedang langsir atau berhenti.

Baca Juga: Dirjen Perdagangan DN Kemendag, Oke Nirwan: Ditemukan 56 Perusahaan Melanggar Ketentuan

Sejumlah temuan yang dijadikan catatan oleh KNKT yakni

  1. Pada saat kejadian, kecepatan kereta TS 29 tidak melampaui batas kecepatan SOP langsir, yakni 80 km/jam.
  2. Pengaturan metode komunikasi masih perlu diperbaiki. Ada 12 TS yang akan dipindahkan dan komunikasi dilakukan dengan ponsel.
  3. Titik berhenti langsir tidak jelas saat tabrakan terjadi. TS 29 sebelumnya direncanakan berhenti langsir pada KM 12+800 KM jalur satu Stasiun Harjamukti.
  4. Perjalanan TS 29 menjelang tabrakan dengan posisi Sun Visor kabin masinis (penghalang matahari) tertutup sebagian, sehingga mengganggu pandangan masinis/teknisi.
  5. Teknisi TS 29 belum sempat melakukan pengeremen dan juga tidak menekan tombol darurat.
  6. Sebelum tabrakan, teknisi TS 29 melihat TS 20 pada jarak 245,8 meter di depannya.
  7. Jarum indikator speedometer analog kereta TS 29) terhenti pada angka kecepatan 50 km/jam.
  8. Dari percobaan KNKT di kabin, apabila Sun Visor diturunkan pada ketinggian tertentu, penglihatan teknisi/masinis sangat terganggu dan hanya bisa melihat obyek pada jarak sekitar delapan meter. Obyek/kereta di depannya hanya terlihat bagian bawahnya saja. Ini menunjukkan bahwa apabila Sun Visor digunakan untuk menutupi kaca depan, maka penglihatan teknisi/masinis menjadi sangat terganggu.
  9. S-Diag (On board Diagnostics) kereta belum terkonfigurasi.
    10. Hasil download MHI (Human Machine Interface) TS 29 tidak sesuai dengan tanggal kejadian.
  10. Ergonomi kabin tidak optimal.
  11. Terdapat penutup (plat Cover) pada tombol Emergency Brake Button.***

Editor: Fenty Ruchyat

Tags

Terkini

Terpopuler