Angkutan Umum Transjakarta, MRT, LRT, Tetap Beroperasi Selama PPKM Level 2 di Jakarta

6 Desember 2021, 12:51 WIB
Angkutan Umum Bus Transjakarta melintas di Bundaran HI Jakarta /Nur Aliem Halvaima/Transjakarta.co.id

POSJAKUT - Angkutan umum di wilayah provinsi DKI Jakarta -- seperti Transjakarta, MRT, LRT dan angkutan reguler -- masih diizinkan beroperasi selama PPKM Level 2 yakni hingga 13 Desember 2021 mendatang. 

Kebijakan tersebut dikeluarkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, terkait pemberlakuan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) Level 2 mulai hari ini, Senin 6 Desember 2021.

Baca Juga: Di Jakarta Selatan Banyak Permintaan Warga Membuat Sumur Resapan untuk Atasi Banjir

"Angkutan umum di wilayah provinsi DKI Jakarta, tidak melakukan perubahan terkait dengan kapasitas penumpang," begitu pengumuman dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Artinya, angkutan umum tetap mengangkut penumpang kapasitas maksimal yakni 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. 

Baca Juga: KH Cholil Nafis Sarankan Jenderal Dudung Fokus pada Tugas Pokoknya, Kalau Mau Alih Profesi ..hehehe

Untuk kapasitas penumpang, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak melakukan revisi. Juga perubahan terkait dengan kapasitas penumpang.

Peraturan ini berlaku selama PPKM Level 2 yakni hingga 13 Desember 2021 mendatang. 

Berikut Jadwal lengkapnya:

Transjakarta dari semula pukul 05.00-22.00 WIB kini menjadi 05.00-21.30 WIB.

Bus Transjakarta, salah satu moda transportasi di Jakarta Transjakarta.co.id

Angkutan umum reguler dalam trayek semula pukul 05.00-22.00 menjadi 05.00-21.30 WIB.

MRT mendapat pengurangan satu jam dari semula 05.00-22.30 WIB menjadi 05.00-21.30 WIB.

Lintas Raya Terpadu (LRT) dari pukul 05.30-23.00 menjadi pukul 05.30-21.30 WIB.

Angkutan malam hari atau angkutan tenaga kesehatan juga dibatasi dari 21.31-22.30 WIB dari sebelumnya 22.01-24.00 WIB.

Baca Juga: Sebelum Dihapus, Begini Penjelasan Pemilik Cuitan Perselingkuhan Pasangan Lewat Aplikasi PeduliLindungi

Sekedar diketahui, wilayah Provinsi DKI Jakarta kembali berstatus perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. 

PPKM Level 2 di Jakarta tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa dan Bali.

Baca Juga: Sudah Dihapus, Cuitan Perselingkuhan Pasangan Bisa Terbongkar Lewat Aplikasi PeduliLindungi

Kebijakan ini mulai berlaku Selasa 6 Desember 2021 hingga 13 Desember 2021 mendatang. 

Sebagai informasi, sebelumnya, DKI Jakarta sudah berstatus PPKM level 1 sejak 3 November 2021 lalu.***

Editor: Nur Aliem Halvaima

Tags

Terkini

Terpopuler