Pegiat Kesenian 'Berseteru' dengan DKJ, Diduga Ada Manipulasi Pelaksana Musyawarah Kesenian Jakarta 2022

- 28 Oktober 2022, 13:00 WIB
Pegiat Kesenian 'Berseteru' dengan DKJ, Diduga Ada Manipulasi Pelaksana Musyawarah Kesenian Jakarta 2022. Beberapa pengurus Dewan Kesenian Jakarta (DKJ)
Pegiat Kesenian 'Berseteru' dengan DKJ, Diduga Ada Manipulasi Pelaksana Musyawarah Kesenian Jakarta 2022. Beberapa pengurus Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) /Nur Aliem Halvaima /Foto : dok DKJ/Posjakut

POSJAKUT - Pegiat kesenian yang tergabung dalam perhimpunan Masyarakat Kesenian Jakarta (MKJ), masih terus "berseteru" dengan Dewan Kesenian Jakarta (DKJ).

Pegiat kesenian menduga, Dewan Kesenian Jakarta telah memanipulasi pelaksana Musyawarah Kesenian Jakarta 2022 yang rencana akan digelar pada Selasa, 1 November 2022, mendatang. 

Menurut pegiat kesenian MKJ, DKJ diduga telah melakukan manipulasi, distorsi bahkan degradasi dan reduksi sedemikian rupa menjadi hanya Dewan Pengarah dan Pelaksana Musyawarah Kesenian Jakarta 2022.

Juga perwakilan berbagai organisasi kesenian yang ada di Jakarta, dan undangan sebagai peninjau. 

Baca Juga: Pegiat Kesenian Jakarta, Tolak Musyawarah Kesenian 2022 yang Mau Digelar DKJ

"Bahkan unsur pemerintah daerah yang eksplisit disebut dalam pergub, tidak dijadikan peserta,” papar Arie, ujar Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) MKJ, Arie Batubara.

Tudingan tersebut disampaikan Arie Batubara dalam konferensi pers di Pusat Kesenian Jakarta-Taman Ismail Marzuki (PKJ-TIM), Cikini, Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2022. 

Yang lebih parah, tambah Arie, terkait waktu penyelenggaraan musyawarah. Pasal 46 Pergub eksplisit menyatakan bahwa pelaksanaan musyawarah paling lambat sembilan bulan sebelum berakhirnya masa bakti DKJ periode berjalan. 

Keputusan Gubernur 803 tahun 2020 tentang Pembentukan Anggota DKJ periode 2020-2023 ditetapkan tanggal 27 Juli 2020 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan. 

Baca Juga: Seniman Jakarta Gugat Pergup DKI Soal Pengelolaan TIM Jadi Kawasan Komersial oleh PT Jakpro

Artinya, masa bakti DKJ periode berjalan (2020-2023) berakhir pada 26 Juli 2023 pukul 24.00.

 “Sembilan bulan sebelum 26 Juli 2023 itu adalah 26 Oktober 2022. Jadi, musyawarah harus dilaksanakan selambat-lambatnya 26 Oktober 2022 pukul 24.00. 

Jika dilakukan setelah itu, maka ia telah melanggar Pasal 46 Pergub!” tegas Arie.

Sekedar diketahui, Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) adalah lembaga otonom yang dibentuk oleh masyarakat seniman dan untuk pertama kali dikukuhkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, pada 7 Juni 1968. 

DKJ bertugas sebagai mitra kerja gubernur untuk merumuskan kebijakan serta merencanakan berbagai program guna mendukung kegiatan dan pengembangan kehidupan kesenian di wilayah Jakarta.

Penggunaan Anggaran Negara (APBD)

Sementara itu, untuk pelanggaran yang tidak terkait musyawarah, menurut Arie juga tidak kalah serius. Sebab, pelanggaran itu berimplikasi kepada penggunaan anggaran negara (APBD), baik yang dilakukan DKJ maupun AJ. 

Baca Juga: Baim Wong Batal Daftar HAKI Citayam Fashion Week, Pemprov DKI Jakarta Tak Akan Gegabah, Ini Kata Wagub

DKJ, misalnya, terang-terangan melanggar ketentuan tentang komposisi dan susunan Pengurus Harian yang terdapat dalam Pasal 36 ayat 2 dan 3. 

Ayat 2 menyebutkan bahwa Pengurus Harian adalah Ketua-ketua Komite ditambah satu orang dari unsur anggota ex officio. Sementara ayat 3 menyebutkan susunan Pengurus Harian terdiri atas satu ketua, dua wakil ketua, dan empat anggota.

“Saat ini, tak seorang pun Pengurus Harian non ex officio yang berstatus ketua komite. Selain itu, jumlahnya juga tidak tujuh orang, tapi delapan. Jadi, pelanggarannya tidak Cuma satu, melainkan dua,” kata Arie.

Akan halnya AJ, pelanggarannya adalah berupa melakukan sesuatu yang bukan tugas dan wewenangnya, namun pada sisi lain tidak menjalankan hal yang seharusnya menjadi wewenangnya. 

Baca Juga: Semua Seniman Dilibatkan Dalam Proyek Revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) Bersama Dinas Kebudayaan

“AJ memberikan penghargaan AJ, padahal dalam pergub tak tercantum tugas maupun kewenangan seperti itu diberikan. Di pihak lain, AJ tak menjalankan kewenangannya untuk menegur DKJ yang melakukan serangkaian pelanggaran seperti yang sudah disebutkan,” beber Arie. 

Bahkan, kata Arie, dalam kaitannya dengan penyelenggaraan musyawarah di mana DKJ telah jelas dan tegas melanggar banyak ketentuan, AJ diam saja dan malah cenderung seperti membenarkan.

“Ini tidak boleh didiamkan. Pegiat kesenian harus bersikap. Musyawarah Kesenian Jakarta itu milik pegiat kesenian. Jadi pegiat kesenian harus benar-benar berdaulat dalam pelaksanaannya secara sebenar-benarnya sebagaimana mestinya,” pungkas Arie.***

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x