Pegiat Kesenian Jakarta, Tolak Musyawarah Kesenian 2022 yang Mau Digelar DKJ

- 28 Oktober 2022, 10:25 WIB
Pegiat kesenian yang tergabung dalam perhimpunan Masyarakat Kesenian Jakarta (MKJ)
Pegiat kesenian yang tergabung dalam perhimpunan Masyarakat Kesenian Jakarta (MKJ) /Nur Aliem Halvaima /Foto : Akidah Gauzillah/Posjakut

POSJAKUT - Pegiat kesenian yang tergabung dalam perhimpunan Masyarakat Kesenian Jakarta (MKJ) menolak Musyawarah Kesenian Jakarta 2022 yang akan diselenggarakan oleh Dewan Kesenian Jakarta pada Selasa, 1 November 2022, mendatang. 

Selain itu, pegiat keseniaan perhimpunan Masyarakat Kesenian Jakarta (MKJ) ini menolak dan meminta agar kegiatan Musyawarah Kesenian Jakarta 2022 tersebut dihentikan.

 “Sebab melanggar berbagai aturan yang terdapat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 4 tahun 2020 tentang Akademi Jakarta (AJ) dan Dewan Kesenian Jakarta (DKJ), normatif maupun substansial,” ujar Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) MKJ, Arie Batubara.

Penolakan dan keberatan tersebut, disampaikan Arie Batubara dalam konferensi pers di Pusat Kesenian Jakarta-Taman Ismail Marzuki (PKJ-TIM), Cikini, Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2022. 

Baca Juga: Dari 307 Puisi yang Dilombakan, Ini Dia Juara 'Cipta Puisi Bengkel Deklamasi 2021' di TIM Jakarta

Penolakan itu tertuang dalam petisi yang rencananya akan disampaikan kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. 

Di samping menolak dan meminta musyawarah dihentikan, petisi juga berisi tuntutan/permintaan agar Gubernur mengambil tindakan atau langkah yang diperlukan sesuai kewenangan yang dimiliki. 

Yaitu, membekukan keanggotaan DKJ dan AJ, serta menyelenggarakan Musyawarah Kesenian Jakarta Luar Biasa. 

Sekedar diketahui, Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) adalah lembaga otonom yang dibentuk oleh masyarakat seniman dan untuk pertama kali dikukuhkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, pada 7 Juni 1968. 

Baca Juga: LANGGAM JAKARTA: Ayo ke Setu Babakan, Mengenal Jakarta Smart City, Apa Itu Gedung Kesenian Jakarta

DKJ bertugas sebagai mitra kerja gubernur untuk merumuskan kebijakan serta merencanakan berbagai program guna mendukung kegiatan dan pengembangan kehidupan kesenian di wilayah Jakarta.

Dugaan Manipulasi Pergub 4/2020

Menurut Arie, pelanggaran yang dilakukan sangat serius dan tidak bisa ditolerir. Bentuknya berupa pengabaian/tidak bersedia melaksanakan, memanipulasi, mereduksi, serta mendistorsi aturan/ketentuan yang ada dalam Pergub No. 4 tahun 2020. 

Dan, itu tidak hanya dilakukan terhadap ketentuan yang terkait dengan penyelenggaraan musyawarah, tapi juga ketentuan lainnya.

Baca Juga: Untuk Amankan Aksi Unjuk Rasa Buruh, Kodam Jaya Siagakan 860 Personel BKO Ke Polda Metro Jaya

“Pelanggarannya dilakukan secara sadar, sengaja, terstruktur dan sistematis. Ini betul-betul kejahatan, dan pelakunya layak disebut penjahat kesenian". 

"Dan itu tidak hanya DKJ, tapi juga AJ. Makanya dalam petisi tersebut kami juga meyebut AJ,” tandas Arie.

Arie kemudian membeberkan berbagai pelanggaran yang dilakukan. 

Yang menyangkut penyelenggaraan musyawarah, antara lain adalah soal siapa yang menjadi penyelenggara, peserta, kepanitiaan, agenda, hingga waktu penyelenggaraan. 

Dalam hal penyelenggara, misalnya, Pergub tegas-tegas menyatakan posisi DKJ bukanlah sebagai penyelenggara. 

Baca Juga: Semua Seniman Dilibatkan Dalam Proyek Revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) Bersama Dinas Kebudayaan

Melainkan, sekadar pihak yang diberi kewenangan untuk membentuk panitia.

“Panitia itulah yang menjadi penyelenggara, bukan DKJ. Tapi, sekarang DKJ menyatakan dialah yang menjadi penyelenggara". 

"Dan itu tertuang dalam berbagai dokumen dan pernyataan yang dikeluarkan DKJ tentang musyawarah. Itu kan perampokan namanya,” ungkap Arie.

Hal serupa juga terjadi terkait peserta. Dalam pergub eksplisit tertulis bahwa peserta musyawarah adalah Masyarakat Kesenian Jakarta, AJ, DKJ dan Pemerintah. 

Baca Juga: Seniman Jakarta Gugat Pergup DKI Soal Pengelolaan TIM Jadi Kawasan Komersial oleh PT Jakpro

Dalam hal ini, yang dimaksud dengan Masyarakat Kesenian Jakarta adalah pegiat kesenian. 

Yaitu, individu-individu yang memiliki interaksi langsung dengan kegiatan berkesenian yang meliputi seniman, wartawan seni, kritikus dan pengamat seni, pemikir seni, peneliti dan pendidik/akademi seni.

Juga kurator seni dan kalangan nonkesenian yang dikenal luas memiliki perhatian dan kepedulian kepada kegiatan kesenian dengan menjadi fasilitator khusus untuk kegiatan kesenian.

“Jadi, sangat jelas dan terang siapa sesungguhnya yang berhak sebagai peserta," kata Arie.***

 

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x