Kementerian Sosial Dihujat, Donasi Rumah Anak Vanessa Angel Harus Izin, Begini Cuitan Para Netizen

- 8 Januari 2022, 21:45 WIB
Doddy Sudrajat sebutdirinya mampu beri tempat tinggal untuk Gala Sky. /Instagram/@dodysoedrajat_1
Doddy Sudrajat sebutdirinya mampu beri tempat tinggal untuk Gala Sky. /Instagram/@dodysoedrajat_1 /Pikiran-Rakyat.com/

Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial, Salahuddin Yahya menjelaskan bahwa penggalangan dana memang harus memiliki izin.

Salahuddin mengatakan soal penggalangan dana telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961.

Dalam UU tersebut dijelaskan, pengumpulan uang dan barang tak boleh dilakukan oleh perorangan, melainkan melalui yayasan atau organisasi masyarakat.

Terlebih Salahuddin mengatakan penggalangan donasi harus mendapat izin dari bupati atau wali kota bila skala kabupaten atau kota, gubernur bila skala provinsi. Dan bila lintas provinsi harus izin pada Kementerian Sosial.

Regulasi ini dibuat agar uang donasi bisa dipastikan terkumpul dan disaluran sebagaimana mestinya.

-Baca Juga: Pejabat Kemenag Tanggapi Tren Kalangan Artis Adopsi Spirit Doll, Ngeri...Begini Nasihatnya

Meski begitu, Salahuddin Yahya tidak serta merta akan memberikan sanksi pada penyelenggara donasi apabila tidak memiliki izin.

"Nanti akan dipandu agar mengikuti sesuai aturan," katanya.*** (Mitha Paradilla Rayadi/Pikiran-Rakyat.com)

 

 

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini