Kementerian Sosial Dihujat, Donasi Rumah Anak Vanessa Angel Harus Izin, Begini Cuitan Para Netizen

- 8 Januari 2022, 21:45 WIB
Doddy Sudrajat sebutdirinya mampu beri tempat tinggal untuk Gala Sky. /Instagram/@dodysoedrajat_1
Doddy Sudrajat sebutdirinya mampu beri tempat tinggal untuk Gala Sky. /Instagram/@dodysoedrajat_1 /Pikiran-Rakyat.com/


POSJAKUT – Kementerian Sosial dihujat, dan jadi bulan-bulanan di media sosial twitter. Bahkan sempat memuncaki trending topic dari lima topic yang menonjol sepanjang Sabtu petang 8 Januari 2022 sekitar pukul 20.02 WIB.

Kementerian Sosial dihujat, selain karena pengaruh statemen Pudji Astuti, kemungkinan juga karena munculnya berita di salah satu atau beberapa media yang menyebut rumah Gala Sky bisa disita/ terancam disita karena pengumpulan dananya tak memiliki izin.

Izin dimaksud adalah ketentuan yang mengharuskan setiap upaya pengumpulan dana harus memiliki izin, apakah itu izin dari Kemensos ataupun izin dari lainya.

-Baca Juga: Artis Naufal Samudra Dinyatakan Bersih Dari Narkoba, Hanya Sekadar Jadi Saksi

Masalah ini menjadi rame berbuntut Kementerian Sosial dihujat, setelah ayah Vanessa Angel, Dody Sudrajat, melaporkan soal donasi dana untuk membeli rumah buat Gala Sky yang tak memiliki izin ke Kemensos, lalu Kemensos pun mengeluarkan pernyataan.

Awalnya, mantan Menteri Kelautan Pudji Astuti mempertanyakan kenapa upaya pengumpulan dana untuk membangun rumah anak Vanessa Angel (VA) dan Bibi Ardiansyah (BA) keduanya sudah almarhum, harus punya memiliki izin.

Statemennya atau pertanyaanya sangat pendek. Tapi agaknya figure Pudji Astuti yang tergolong cemerlang itu yang membuat pertanyaan pendek itu menjadi panjang.

Melalui akun @susipudjiastuti, mantan menteri cabinet Jokowi itu bertanya: Maaf. Keapa harus ijin?

Dikutip Posjakut dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul “Donasi Rumah Gala Sky Jadi Masalah, Kemensos Jelaskan Aturan Penggalangan Dana”.

Berturut-turut sederet cuitan dari warganet kemudian menyusul, nyaris tidak ada yang memuji langkah Kemensos kendati kementerian di bawah Risma Harini ini bicara undang-undang dan atas nama undang-undang.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x