Gen Halilintar Dihukum Bayar Rp300 Juta Ganti Rugi, Lagu 'Lagi Syantik' Dimodifikasi Tanpa Izin

25 Desember 2021, 10:06 WIB
Gen Halilintar dan personilnya /Nur Aliem Halvaima//FB Gen Halilintar

POSJAKUT - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan oleh PT. Nagaswara Publisherindo terkait perkara hak cipta lagu “Lagi Syantik”.

Dalam amar putusan perkara bernomor: 41PK/Pdt, Sus-HK/2021 ini, majelis Hakim PK MA menilai perbuatan Halilintar Anofial Said dan Lenggogeni Umar Faruk (Tergugat I dan Tergugat II) merupakan suatu pelanggaran hak moral dari para penggugat (PT Nagaswara).

Baca Juga: Gen Halilintar Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp300 Juta, Ini Respon Produser 'Lagi Syantik' Siti Badriah

Majelis Hakim menyatakan perbuatan para tergugat yang menstransformasikan ciptaan dan komunikasi ciptaan adalah pelanggaran hak cipta sebagai mana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Jo pasal 9 Ayat (2).

Baca Juga: Minecraft Edisi Natal Sudah Dapat Dimainkan. Apa Saja yang Berubah?

Selain itu, perbuatan para tergugat yang menggandakan dalam bentuk elektronik/digital penerbitan karya ciptaan, dan pendistribusian hasil pelanggran karya cipta melalui media sosial, adalah pelanggran hak cipta. 

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e Jo Pasal 9 Ayat (3).

“Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tanpa hak dan tanpa izin kepada para penggugat, telah mengubah lirik, memproduksi dan menyebarluaskan lagu “Lagi Syantik” yang telah dimodifikasi tersebut adalah perbuatan pelanggaran hak cipta yang menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil bagi para penggugat,” ucap hakim.

Baca Juga: Saling Gugat! Setelah BRI Pidanakan Nasabahnya, Giliran Indah Harini Gugat Balik BRI Rp1 Triliun

Majelis hakim PK menilai para tergugat telah melakukan modifikasi lagu “Lagi Syantik” -- ciptaan Yogi Adi Setiawan dan Pian Daryono -- tanpa izin dari para penggugat dan kemudian dikomunikasikan ke akun Youtube Gen Halilintar. 

Dari perbuatan tersebut majelis hakim PK MA menghukum Halilintar Anofial Said dan Lenggogeni Umar Faruk (tergugat 1 dan tergugat 11) -- yang juga dikenal dengan keluarga Gen Halilintar -- untuk membayar ganti kerugian Rp 300 juta.

Baca Juga: INFO NATARU : Pelaku Perjalanan Dari Luar Negeri, Akan Dikarantina di Gedung LPMP DKI Jakarta. Fasilitas 48 Ka

Ganti kerugian tersebut, menurut putusan hakim, karena Gen Halilintar melanggar hak cipta terhadap lagu “Lagi Syantik”. ***

 

Editor: Nur Aliem Halvaima

Tags

Terkini

Terpopuler