Registrasi dilakukan paling lambat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi pelanggan yang bersangkutan.
Jika masa reduksi sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang.
"Misalnya, perjanjian kerja sama antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya atau surat tugas peliputan bagi wartawan yang sudah kedaluwarsa," katanya.
Baca Juga: Siapkan 650 Ribu Lebih Tiket, PT KAI Tetap Perketat Aturan Perjalanan Liburan Tahun Baru
Pelanggan yang telah mendaftarkan hak reduksi dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui KAI Access maupun di loket stasiun.
Pada saat hari keberangkatan, pastikan pelanggan menunjukkan bukti identitas asli sesuai dengan hak reduksinya kepada petugas boarding.
Joni menambahkan pemberian tarif potongan bagi pelanggan ini diharapkan membantu masyarakat yang ingin bepergian dengan tarif terjangkau dan tetap tetapkan protokol kesehatan.***
Artikel Rekomendasi