POSJAKUT -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menetapkan hak reduksi atau potongan harga tiket Kereta Api Jarak Jauh bagi sejumlah kelompok pelanggan.
Diskon dari BUMN transportasi itu diberikan kepada konsumen termasuk pelanggan lansia yang berusia 60 tahun atau lebih.
Kelompok pelanggan lain juga mendapatkan tiket murah yakni anggota LVRI, TNI, Polri, dan wartawan dengan besaran dan ketentuan diskon yang beragam.
Perseroan memberikan reduksi tarif tersebut sebagai apresiasi bagi pelanggan dalam menggunakan kereta api.
"KAI berikan apresiasi kepada pelanggan yang jadikan kereta sebagai moda transportasi andalan,” ujar VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus dikutip POSJAKUT dari Antara, Senin 31 Januari 2022.
Khusus bagi penumpang lansia, lanjut Joni, besaran potongan harga yang telah KAI tetapkan yaitu 20 persen untuk semua kelas dan berlaku setiap hari.
Cek syarat dan ketentuan tarif reduksi bagi pelanggan KAI pada media sosial KAI121 atau hubungi Customer Service Stasiun dan Contact Center KAI.
Ia menjelaskan calon pelanggan yang hendak memanfaatkan tarif reduksi harus melakukan registrasi dulu.
Pendaftaran bisa dilakukan di customer service stasiun atau loket stasiun jika di stasiun tersebut tidak memiliki layanan pelanggan.
Calon pelanggan membawa bukti identitas asli atas hak potongan yang masih berlaku.
Bagi lansia, dokumen yang harus ditunjukkan adalah KTP asli dari calon pelanggan.
Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru pelanggan yang akan didaftarkan.
Artikel Rekomendasi