PT KAI Berikan Diskon Tiket untuk Pelanggan. Cek Disini, Ada Lansia dan Wartawan

- 31 Januari 2022, 18:15 WIB
PT KAI memberikan tarif diskon tiket untuk para penumpang mulai pada besok hari Selasa, 1 Februari 2022.
PT KAI memberikan tarif diskon tiket untuk para penumpang mulai pada besok hari Selasa, 1 Februari 2022. /Dok. PMJ News

POSJAKUT -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menetapkan hak reduksi atau potongan harga tiket Kereta Api Jarak Jauh bagi sejumlah kelompok pelanggan.

Diskon dari BUMN transportasi itu diberikan kepada konsumen termasuk pelanggan lansia yang berusia 60 tahun atau lebih.

Kelompok pelanggan lain juga mendapatkan tiket murah yakni anggota LVRI, TNI, Polri, dan wartawan dengan besaran dan ketentuan diskon yang beragam.

Perseroan memberikan reduksi tarif tersebut sebagai apresiasi bagi pelanggan dalam menggunakan kereta api.

Baca Juga: Selama Tahun 2021, PT KAI Layani 23 Juta Lebih Pelanggan dengan Protokol Kesehatan Ketat. Ini Rinciannya

"KAI berikan apresiasi kepada pelanggan yang jadikan kereta sebagai moda transportasi andalan,” ujar VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus dikutip POSJAKUT dari Antara, Senin 31 Januari 2022.

Khusus bagi penumpang lansia, lanjut Joni, besaran potongan harga yang telah KAI tetapkan yaitu 20 persen untuk semua kelas dan berlaku setiap hari.

Cek syarat dan ketentuan tarif reduksi bagi pelanggan KAI pada media sosial KAI121 atau hubungi Customer Service Stasiun dan Contact Center KAI.

Ia menjelaskan calon pelanggan yang hendak memanfaatkan tarif reduksi harus melakukan registrasi dulu.

Baca Juga: Oleh-oleh dari Bandung: Heboh Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda, 3 Asep Kumpul di MoU STHB dengan DPP KAI

Pendaftaran bisa dilakukan di customer service stasiun atau loket stasiun jika di stasiun tersebut tidak memiliki layanan pelanggan. 

Calon pelanggan membawa bukti identitas asli atas hak potongan yang masih berlaku.

Bagi lansia, dokumen yang harus ditunjukkan adalah KTP asli dari calon pelanggan.

Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru pelanggan yang akan didaftarkan.

Baca Juga: Jakpro dan PT KAI Terus Berkoordinasi Menyelesaikan Kawasan Kumuh di Sisi Utara Jakarta International Stadium

Registrasi dilakukan paling lambat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi pelanggan yang bersangkutan.

Jika masa reduksi sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang.

"Misalnya, perjanjian kerja sama antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya atau surat tugas peliputan bagi wartawan yang sudah kedaluwarsa," katanya.

Baca Juga: Siapkan 650 Ribu Lebih Tiket, PT KAI Tetap Perketat Aturan Perjalanan Liburan Tahun Baru

Pelanggan yang telah mendaftarkan hak reduksi dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui KAI Access maupun di loket stasiun.

Pada saat hari keberangkatan, pastikan pelanggan menunjukkan bukti identitas asli sesuai dengan hak reduksinya kepada petugas boarding.

Joni menambahkan pemberian tarif potongan bagi pelanggan ini diharapkan membantu masyarakat yang ingin bepergian dengan tarif terjangkau dan tetap tetapkan protokol kesehatan.***

Editor: Fenty Ruchyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini