POSJAKUT -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menugaskan PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo untuk menyalurkan 15,1 juta kiloliter minyak solar sepanjang 2022.
PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo ditugasi BPH Migas untuk menyalurkan 15,1 juta kiloliter minyak solar sepanjang 2022.
Untuk menyalurkan minyak solar sebanyak 15,1 juta kiloliter sepanjang tahun 2022, BPH Migas menugaskan PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo.
Baca Juga: Pembatalan Ribuan Penerbangan Karena Omicron, Pengaruhi Harga Minyak Mentah Dunia
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan penetapan kuota itu telah mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.
“Kuota juga mempertimbangkan kemampuan keuangan negara," kata Erika Retnowati dilansir Antara, Sabtu 8 Januari 2022.
Penetapan kuota itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 102/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 dan Nomor 103/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 tanggal 27 Desember 2021.
Dijelaskan Erika, penetapan kuota itu didasarkan kepada tiga variabel dasar perhitungan.
Baca Juga: Mendesak, Kebutuhan Migas Nasional Tahun 2022 Capai 5.800 Juta Kaki Kubik per Hari
Tiga variabel diantaranya usulan kebutuhan solar tahun ini dari pemerintah daerah.
Lalu berdasarkan data realisasi penyaluran solar Pertamina Patra Niaga dan AKR Corporindo pada tahun lalu.
Kemudian variabel lainnya yakni rumusan formula yang sesuai dengan kesepakatan rapat bersama pemangku kepentingan.
Selain kuota solar 15,1 juta kiloliter, pemerintah juga akan menyalurkan minyak tanah sebanyak 480.000 kiloliter pada tahun ini.
Apabila terjadi peningkatan kebutuhan atau gangguan distribusi di suatu daerah, lanjut Erika, Pertamina Patra Niaga dan AKR Corporindo dapat melakukan penyesuaian kuota.
Penyesuaian kuota antar-penyalur di daerah yang sama sepanjang tidak mempengaruhi jumlah total kuota daerah tersebut.
Dalam perubahan kuota suatu daerah, Pertamina wajib melaporkan kepada BPH Migas.
Pelaporan paling lambat satu bulan setelah perubahan agar penyaluran tepat sasaran.
Baca Juga: Tahun 2030, Pemerintah Bakal Stop Impor Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquified Petroleum Gas (LPG)
Tujuannya agar kuota Jenis BBM Tentu dikonsumsi oleh masyarakat yang berhak menerimanya.
Selain itu, hasil Sidang Komite juga memutuskan volume penyaluran minyak tanah dan solar yang melebihi kuota tidak akan diakui sebagai Jenis BBM Tentu dan dihitung sebagai Jenis BBM Umum.
BPH Migas sesuai dengan tugasnya mengatur dan menetapkan ketersediaan dan distribusi BBM serta memastikan solar diberikan kepada yang berhak dan tepat sasaran.
Selain itu, BPH Migas juga perlu mengevaluasi konsumsi solar serta melakukan sosialisasi kepada stakeholders terkait pengaturan dan penyalurannya.***
Artikel Rekomendasi