Tujuannya agar kuota Jenis BBM Tentu dikonsumsi oleh masyarakat yang berhak menerimanya.
Selain itu, hasil Sidang Komite juga memutuskan volume penyaluran minyak tanah dan solar yang melebihi kuota tidak akan diakui sebagai Jenis BBM Tentu dan dihitung sebagai Jenis BBM Umum.
BPH Migas sesuai dengan tugasnya mengatur dan menetapkan ketersediaan dan distribusi BBM serta memastikan solar diberikan kepada yang berhak dan tepat sasaran.
Selain itu, BPH Migas juga perlu mengevaluasi konsumsi solar serta melakukan sosialisasi kepada stakeholders terkait pengaturan dan penyalurannya.***
Artikel Rekomendasi