Tiga variabel diantaranya usulan kebutuhan solar tahun ini dari pemerintah daerah.
Lalu berdasarkan data realisasi penyaluran solar Pertamina Patra Niaga dan AKR Corporindo pada tahun lalu.
Kemudian variabel lainnya yakni rumusan formula yang sesuai dengan kesepakatan rapat bersama pemangku kepentingan.
Selain kuota solar 15,1 juta kiloliter, pemerintah juga akan menyalurkan minyak tanah sebanyak 480.000 kiloliter pada tahun ini.
Apabila terjadi peningkatan kebutuhan atau gangguan distribusi di suatu daerah, lanjut Erika, Pertamina Patra Niaga dan AKR Corporindo dapat melakukan penyesuaian kuota.
Penyesuaian kuota antar-penyalur di daerah yang sama sepanjang tidak mempengaruhi jumlah total kuota daerah tersebut.
Dalam perubahan kuota suatu daerah, Pertamina wajib melaporkan kepada BPH Migas.
Pelaporan paling lambat satu bulan setelah perubahan agar penyaluran tepat sasaran.
Baca Juga: Tahun 2030, Pemerintah Bakal Stop Impor Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquified Petroleum Gas (LPG)
Artikel Rekomendasi