DPR Setujui RUU HKPD yang Dinilai Mengandung Keadilan dan Memperbaiki Keuangan Negara

- 7 Desember 2021, 22:10 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat pengesahan RUU HKPD pada Sidang Paripurna
Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat pengesahan RUU HKPD pada Sidang Paripurna /kemenkeu.go.id

Dari sisi perpajakan daerah, RUU HKPD mengatur mengenai penguatan sistem Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) melalui restrukturisasi dan konsolidasi jenis PDRD, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, dan penyederhanaan jenis retribusi daerah.

Dilansir kemenkeu.go.id, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari menambahkan bahwa UU ini juga membuka adanya opsi retribusi tambahan, termasuk retribusi terkait sawit.

Tujuannya untuk menyesuaikan dengan dinamika di daerah, namun tetap menjaga stabilitas perekonomian. Penguatan PDRD juga dilakukan dalam rangka mendorong kemudahan berusaha dan penciptaan lapangan kerja serta mendorong adanya skema insentif bagi usaha mikro serta ultra mikro.

Dari sisi belanja daerah, lanjut Rahayu, RUU HKPD berisi penguatan perencanaan belanja daerah melalui penganggaran belanja daerah, simplifikasi dan sinkronisasi program prioritas daerah dengan prioritas nasional, serta penyusunan belanja daerah yang didasarkan atas standar harga.

Baca Juga: Diungkapkan Warga ke Presiden, Kiamat Semeru Seperti Tiba-Tiba, Ternyata Erupsinya Lebih Besar

“Penguatan disiplin belanja daerah dan pengendalian belanja daerah juga dilakukan melalui pembatasan belanja pegawai sebesar maksimal 30% dan belanja infrastruktur minimal 40%.” Jelas Rahayu.

Dari sisi skema pembiayaan, RUU HKPD mendorong penggunaan creative financing untuk akselerasi pembangunan di daerah.

Adapun creative financing dimaksud tidak sebatas pembiayaan berbentuk utang melainkan bentuk lain yang berbasis sinergi pendanaan dan kerjasama dengan pihak swasta, BUMN, BUMD, ataupun bersama daerah yang lain.

RUU ini juga membuka opsi adanya pembentukan dana abadi daerah, khususnya untuk daerah dengan kapasitas fiskal tinggi dan layanan publiknya relatif telah terpenuhi dengan baik untuk mendorong adanya kemanfaatan lintas generasi.

“Dari sisi sinergi kebijakan fiskal nasional, RUU HKPD mengatur mengenai penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah,” kata Rahayu.

Halaman:

Editor: Fenty Ruchyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini