Program Pengungkapan Sukarela Capai Rp3 Triliun, DJP Tetap Imbau Masyarakat Segera Lapor Pajak

18 Januari 2022, 12:20 WIB
Ayo Segera Lapor SPT Pajak Tahunan! Simak Cara Buat e-FIN, Akun DJP Online, dan Lapor dengan e-Filling /Instagram @ditjenpajakri/

 

POSJAKUT -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat harta bersih yang dilaporkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mencapai Rp3 triliun.

Apa yang diperoleh lewat PPS hingga 17 Januari 2022 itu mengalami peningkatan hampir Rp1 triliun sejak 13 Januari 2022.

Dilansir Antara, nilai tersebut terdiri dari laporan harta bersih dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp2,31 triliun.

Baca Juga: Jelang Berakhirnya LIBOR, Otoritas Keuangan dan Pelaku Pasar RI Buat Panduan. Berikut Langkah-langkahnya

Kemudian ada harta yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara sebesar Rp242,4 miliar, dan harta di luar negeri sebesar Rp451,83 miliar.

Berdasar laman resmi PPS Ditjen Pajak di Jakarta, Selasa 18 Januari 2022, tercatat pula jumlah pelapor.

Yakni mencapai 4.937 Wajib Pajak dengan nilai Pajak Penghasilan (PPh Final) sebesar Rp451,83 miliar.

Baca Juga: Diskusi Online! 'Berbagi Cerita Kocak Seputar Pajak' Digelar IHIK3, Catat Acaranya 15 Januari dan 12 Februari

Wajib Pajak pun masih dapat melaporkan harta yang belum terlaporkan secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran dalam 24 jam.

Laman yang bisa diakses https://pajak.go.id/pps itu aktif selama 7 hari sampai 30 Juni 2022.

“Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Suryo juga mengatakan untuk Wajib Pajak yang mengalami kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.

Baca Juga: Pendapatan Negara Naik, Sumbangan dari Pajak Capai Rp1.277,5 Triliun. Ini Kata Sri Mulyani

Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non tatap muka.

Bantuan diantaranya melalui helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan.

Baca Juga: Viya, Influencer Asal Cina Didenda 3 Ribu Triliun Yuan Karena Menghindari Tagihan Pajak

Seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak.

Selain itu mengingat PPS hanya diselenggarakan dalam enam bulan, DJP akan mengingatkan Wajib Pajak.

Wajib pajak akan diingatkan secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial.***

Editor: Fenty Ruchyat

Tags

Terkini

Terpopuler