السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُ
Jangan Menunda Pembagian Warisan
POSJAKUT - Dalam hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu 'anhu, Nabi shallallahu calaihi wa sallam bersabda:
أَلْحِقُوا الفَرائِضَ بأَهْلِها
“Bagikanlah harta waris kepada ahli waris yang berhak mendapatkannya” (HR. Bukhari no.6746, Muslim no.1615).
Dalam hadits ini Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk membagikan harta waris kepada yang berhak menerimanya. Dan hukum asal perintah adalah bersegera untuk dilakukan, bukan ditunda.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam matan Al Ushul min Ilmil Ushul mengatakan:
صيغة الأمر عند الإطلاق تقتضي: وجوب المأمور به، والمبادرة بفعله فوراً
“Kalimat perintah, jika disebutkan secara mutlak, maka menghasilkan hukum wajib dan mengharuskan bersegera melakukannya”.
Artikel Rekomendasi