السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
TAUSIYAH POSJAKUT : Hadits Kewajiban Mencari Nafkah
Allah Ta'ala berfirman,
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya".
"Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya." (QS. Ath-Thalaq: 7).
Baca Juga: TAUSIYAH : Menangislah Karena Allah, Begitu Banyak Dosa yang Kita Perbuat?
Adapun urutan mendahulukan nafkah pada istri daripada kerabat lainnya, tidak disebutkan dalam Al-Qur'an. Hal ini disebutkan dalam hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Artikel Rekomendasi