POSJAKUT – Presiden Joko Widodo dalam arahannya kepada pemerintah daerah yang memberlakukan PPKM Level 2 wajib melaksanaan PTM 50 persen. Hal itu berlaku mulai 3 Februari 2022.
Arahan Presiden RI Joko Widodo pada rapat terbatas Senin, 31 Januari 2022 tersebut ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Instruksi Mendagri (Inmendagri).
“Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti di Jakarta, Kamis 3 Februari 2022.
Dia menambahkan, menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas.
Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti di Jakarta, Kamis 3 Februari 2022.
Menurut dia, seiring terjadi lonjakan kasus COVID-19 di beberapa daerah, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2.
Suharti mengatakan, daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen.
Dia menegaskan PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
Artikel Rekomendasi