Presiden: PTM Terbatas 50 Persen Bagi Daerah PPKM Level 2 Berlaku Mulai 3 Februari

- 3 Februari 2022, 13:50 WIB
Guru mengajar dua kelas berbeda dalam satu ruangan yang disekat lemari dan tripleks di SD Negeri Cibungur Kelas Jauh Cijuhung, Kampung Cijuhung, Desa Margaluyu, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (2/2/2022). Keterbatasan bangunan sekolah yang hanya memiliki tiga ruangan, membuat kegiatan  belajar mengajar dua kelas berbeda berlangsung bersamaan dengan disekat.
Guru mengajar dua kelas berbeda dalam satu ruangan yang disekat lemari dan tripleks di SD Negeri Cibungur Kelas Jauh Cijuhung, Kampung Cijuhung, Desa Margaluyu, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (2/2/2022). Keterbatasan bangunan sekolah yang hanya memiliki tiga ruangan, membuat kegiatan belajar mengajar dua kelas berbeda berlangsung bersamaan dengan disekat. /Pikiran Rakyat / Bambang Arifianto

 

POSJAKUT – Presiden Joko Widodo dalam arahannya kepada pemerintah daerah yang memberlakukan PPKM Level 2 wajib melaksanaan PTM 50 persen. Hal itu berlaku mulai 3 Februari 2022.

Arahan Presiden RI Joko Widodo pada rapat terbatas Senin, 31 Januari 2022  tersebut ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Instruksi Mendagri (Inmendagri).

“Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti di Jakarta, Kamis 3 Februari 2022.

Baca Juga: WASPADA! 20 Siswa 8 Guru Terpapar Covid-19 di Kota Bekasi, Plt Walikota Tri Adhianto: Stop PTM, Ganti PJJ!

Dia menambahkan, menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas.

Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti di Jakarta, Kamis 3 Februari 2022.

Menurut dia, seiring terjadi lonjakan kasus COVID-19 di beberapa daerah, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2.

Suharti mengatakan, daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen.

Dia menegaskan PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Halaman:

Editor: Mulya Achdami


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah