Hakim Tolak Gugatan Kekerasan Seksual terhadap Cristiano Ronaldo

- 12 Juni 2022, 10:45 WIB
Megabintang Pemain Manchester United Cristiano Ronaldo mencetak gol pertama mereka saat kontra Chelsea, di Old Trafford, Manchester, Inggris, Kamis 28 April 2022.
Megabintang Pemain Manchester United Cristiano Ronaldo mencetak gol pertama mereka saat kontra Chelsea, di Old Trafford, Manchester, Inggris, Kamis 28 April 2022. /REUTERS /Phil Noble

POSJAKUT - Seorang hakim AS agung menolak gugatan pemerkosaan terhadap pemain Manchester United dan Portugal Cristiano Ronaldo yang diajukan di Las Vegas.

Vonis itu dikeluarkan hampir tiga tahun setelah jaksa penuntut menyatakan Ronaldo tidak akan menghadapi dakwaan di Las Vegas.

Dalam laaporan Sky News seperti dikutip Reuters, Minggu -- dalam dakwaan tersebut, Ronaldo dituduh melakukan kekerasan seksual yang sudah berlalu 10 tahun karena kasus tersebut sama sekali tidak bisa dibuktikan.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Optimistis Ten Hag akan Sukses Membawa Old Traford Raih Trofi Tahun Depan

Kathryn Mayorga mengajukan gugatan perdata pada September 2018 di Pengadilan Negeri di Nevada yang menuduh Ronaldo memperkosanya di sebuah hotel di Las Vegas pada 2009 dan kemudian memberikan uang tutup mulut sebesar 375 ribu dolar AS.

Ronaldo sendiri sudah menyatakan tidak bersalah.

Hakim Distrik A. Jennifer Dorsey mencampakkan kasus ini dari pengadilan pada Jumat berdasarkan cara dokumen kasus diperoleh.

Hakim mengatakan menolak sama sekali kasus ini dan menyatakan pengajuan kasus ini merupakan sanksi yang buruk. Ronaldo sendiri telah dirugikan oleh perilaku pengacara penggugat, Leslie Mark Stovall.

"Saya menyimpulkan pengadaan dan terus menggunakan dokumen-dokumen ini adalah itikad buruk," kata hakim dalam putusannya.

Halaman:

Editor: Mulya Achdami


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x