Greenwood Man United Didakwa Percobaan Pemerkosaan, Penyerangan

16 Oktober 2022, 08:35 WIB
Manchester United mengumumkan bahwa para fans dapat menukarkan replika jersey Mason Greenwood dengan jersey pemain lain secara gratis. /Ian Walton/REUTERS

POSJAKUT - Jaksa Inggris mengatakan pada Sabtu pemain sepak bola Manchester United Mason Greenwood telah didakwa dengan percobaan pemerkosaan, pengendalian perilaku dan penyerangan.

Wanita berusia 21 tahun itu ditangkap pada Januari setelah gambar dan video media sosial diposting oleh seorang wanita yang melaporkan insiden kekerasan fisik.

"Layanan Penuntutan Mahkota hari ini memberi wewenang kepada Polisi Greater Manchester untuk mendakwa Mason Greenwood, 21, dengan percobaan pemerkosaan, terlibat dalam perilaku pengendalian dan pemaksaan, dan penyerangan yang menyebabkan cedera tubuh yang sebenarnya," kata jaksa Janet Potter dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: Gagal Menang, Manchester City Tetap lolos ke 16 Besar Liga Champions 2022, Main Imbang Kontra FC Copenhagen

"Ketiganya berhubungan dengan pelapor yang sama."

Greenwood akan muncul di Pengadilan Magistrat Manchester dan Salford pada hari Senin.

"Polisi Greater Manchester telah mendakwa dan menahan seorang pria berusia 21 tahun dengan perilaku mengendalikan dan memaksa, percobaan pemerkosaan dan penyerangan Bagian 47 terhadap seorang wanita," kata pernyataan polisi setempat.

Baik Greenwood maupun perwakilannya tidak berkomentar pada tahap apa pun atas tuduhan terhadapnya.

"Jaksa Penuntutan Mahkota mengingatkan semua pihak yang berkepentingan bahwa proses pidana terhadap terdakwa aktif dan bahwa dia memiliki hak atas pengadilan yang adil," tambah Potter.

Baca Juga: Mason Greenwood Jadi Tersangka Kasus Kekerasan dan Percobaan Pembunuhan

Dia tetap diskors oleh klubnya, yang merilis pernyataan pada Sabtu malam.

"Manchester United mencatat bahwa tuntutan pidana telah diajukan terhadap Mason Greenwood oleh Crown Prosecution Service. Dia tetap diskors oleh klub, menunggu hasil dari proses peradilan," bunyi pernyataan itu.***

Editor: Mulya Achdami

Tags

Terkini

Terpopuler