Menurut Penny, BPOM terus bergerak dengan penelitian karena banyaknya jumlah obatnya. Jadi penelitian terus berproses dan sekarang ada totalnya sudah 198 jenis obat sirop yang aman dikonsumsi.
Pelaksana Harian Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Elin Herlina mengatakan daftar tambahan 65 obat sirop berdasarkan penelusuran BPOM lakukan dari yang sebelumnya.
Baca Juga: BPOM Minta Nakes Aktif Laporkan Efek Samping Obat ke Farmakovigilans
Beberapa jenis obaat sirop lainnya sedang berproses untuk perpanjangan izin edar dan perubahan produk atau perubahan variasi.
Ia juga mengumumkan terdapat satu obat berbentuk sirop kering dan cairan oral yang tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.
“Kami tidak masukkan di dalam list-nya (satu obat tersebut, red.), namun kami informasikan bahwa produk tersebut tidak mengandung empat pelarut sehingga aman digunakan,” katanya.
Daftar terbaru ini akan menjadi masukan bagi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membuat surat edaran yang ditujukan kepada tenaga kesehatan sehingga produk-produk tersebut bisa diresepkan. ***
Artikel Rekomendasi