POSJAKUT – Ada 16 hari di tahun 2023 dalam setahun pada 2023 medatang yang ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional. Selain itu ada delapan hari uang juga ditetapkan sebagai cuti bersama.
Menurut Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada 2023 ada 24 hari libur yang boleh disebut sebagai hari libur nasional.
Menko PMK Muhadjir mengatakan penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca Juga: Pelayanan PTSP di Jakarta Pada Hari Pertama Usai Cuti Bersama Lebaran 2022 Berjalan Baik
“SKB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 ini tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023,” kata Muhadjir Effendy seperti dikutip dari Antara Rabu 12 Oktober 2022.
Dikatanakan, Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari sementara cuti bersama delapan hari sehingga total nya menjadi 24 hari.
Muhadjir menambahkan, Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 dihadiri oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, di Kantor Kemenko PMK.
Baca Juga: Jelang Idul Adha & Libur Sekolah, KAI Catat Penumpang Meningkat Dua Kali
Seperti diketahui 16 hari libur nasional tersebut rinciannya 1 Januari : Tahun Baru 2023, 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili, 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, 22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
Artikel Rekomendasi