Pemerintah Jangan Abai, Harus Bangun Satgas Sistem Keamanan Ciber Tercanggih

- 14 September 2022, 13:00 WIB
Pembentukan satgas keamanan ciber merupakan salah satu amanat dari UU Perlindungan Data Pribadi yang akan disahkan DPR RI
Pembentukan satgas keamanan ciber merupakan salah satu amanat dari UU Perlindungan Data Pribadi yang akan disahkan DPR RI /Tangkapan layar YouTube Kamar JERI/foto Portal Gorontalo

POSJAKUT -- Menteri Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan peristiwa peretasan yang diklaim dilakukan oleh seseorang bernama Bjorka mengingatkan bangsa Indonesia tentang pentingnya membangun sistem keamanan siber yang lebih canggih.

Menurut Mahfud dua hal yang mendasari pembentukan satgas sistem keamanan siber, pertama adalah karena aksi hacker masih terjadi di Indoneia dan kedua pembentukan satgas tersebut ini merupakan salah satu amanat dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang akan segera disahkan oleh DPR RI. 

Satgas perlindungan data ini natinya untuk melindungi data, terutama data negara, dari berbagai ancaman kebocoran ataupun peretasan, seperti yang dilakukan oleh Bjorka.

Baca Juga: Bjorka Ternyata Juga Menyeret Artis Ringgo Agus Rahman, Itu Bukan Anak Saya 

“Nah, kami (pemerintah) membuat satgas untuk lebih berhati-hati (melindungi dan mengamankan data),” kata  Mahfud sepeti dikutip dari Antara Rabu 14 September 2022.

Adapun pembentukan satgas dan pembahasan penyelesaian kasus peretasan oleh Bjorka itu telah melalui perundingan yang melibatkan Mahfud MD selaku Menkopolhukam, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Jhonny G. Plate.

Selain itu dibahas pula oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Demam Aksi Hacker yang Dikira Orang Tanjung Pura, Rocky Gerung: Bjorka Adalah Kita 

Sejauh ini, Mahfud mengatakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah disahkan di tingkat I oleh DPR RI dan akan segera disahkan di tingkat II melalui sidang paripurna DPR. 

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: posjakut/ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x