Mulai 30 Agustus Penumpang Kereta Jarak Jauh Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Booster

- 28 Agustus 2022, 19:45 WIB
Penumpang kereta api di Stasiun Gambir Jakarta Pusat
Penumpang kereta api di Stasiun Gambir Jakarta Pusat /Nur Aliem Halvaima /Foto : FichriHakiim /Ayoindonesia.com / Silanews / ProMedia Pikiran Rakyat / Posjakut


POSJAKUT - Mulai 30 Agustus 2022 penumpang kereta api jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga atau penguat (booster).

"Kebijakan ini berlaku untuk keberangkatan KA jarak jauh mulai tanggal 30 Agustus 2022. Sedangkan pelanggan usia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto di Madiun, Jatim, Minggu.

Menurut dia, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 26 Agustus 2022.

"Perubahan dalam aturan terbaru itu adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi," tegas dia.

Supriyanto menambahkan, untuk calon pelanggan diharapkan dapat mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19.

Untuk wilayah Daop 7 Madiun, KAI menyediakan layanan vaksinasi COVID-19 gratis yang tersedia Klinik Mediska Madiun.

"KAI mengingatkan agar pelanggan segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," kata dia.

Saat ini adalah masa sosialisasi, masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru tersebut dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.

"Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA jarak jauh," ujarnya.

Halaman:

Editor: Mulya Achdami

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x