Kementerian Komunikasi dan Informatika Membuka Kembali Layanan PayPal untuk Sementara

- 31 Juli 2022, 22:25 WIB
Kominfo Buka Blokir PayPal, Sampai Kapan?
Kominfo Buka Blokir PayPal, Sampai Kapan? /Mohamed_hassan/Pixabay

POSJAKUT -- Menyiar kabar diblokirnya layanan PayPal karena tak berizin, hari ini Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka kembali layanan PayPal untuk sementara.

Tujuan Kementerian Kominfo ini tak lain hanya untuk menghindari kerugian masyarakat Indonesia.

Yakni agar masyarakat bisa memindahkan dana yang mereka simpan atau gunakan dari platform tersebut.

"Per tadi pagi, PayPal kami buka supaya masyarakat bisa migrasi," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers virtual, Ahad 31 Juli 2022.

Baca Juga: Melanggar Syarat dan Ketentuan, Google Blokir Akun YouTube Parlemen Rusia

Kementerian Kominfo memblokir layanan PayPal pada Sabtu 30 Juli kemarin sebagai konsekuensi platform tersebut tidak mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia.

​Pemblokiran PayPal, salah satu dari layanan yang diblokir pemerintah, mendapat protes dari masyarakat yang disuarakan diberbagai laman media sosial.

PayPal adalah layanan mengirim dana dari luar negeri, platform ini banyak digunakan oleh mereka yang bekerja dengan perusahaan asing, pekerja lepas atau kreator konten.

Melalui media sosial, sejumlah pengguna mengaku kesal dan bingung karena masih memiliki sejumlah dana di PayPal, namun, tidak bisa dicairkan karena platform tersebut diblokir.

Halaman:

Editor: Fenty Ruchyat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x