POSJAKUT – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang selama ini menjadi adalah satu-satunya organisasi profesi bagi dokter di seluruh wilayah Indonesia yang bersifat nasional dan independen kini tak sendirian.
Paling tidak setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum telah mengesahkan badan hukum bagi Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI).
"Pemberian pengesahan badan hukum tersebut merupakan wujud pelaksanaan dan penghormatan atas prinsip kebebasan berserikat, dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi," tegas Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenkumham RI Santun Maspari Siregar melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 28 April 2022.
Baca Juga: Terawan yang Menawan di Mata Wartawan, Menerawang Nasib Sang Dokter Pasca 'Dipecat' IDI
Pengesahan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-0003638.AH.01.07.Tahun 2022 tertanggal 10 April 2022 yang merujuk pada akta pendirian.
Santun Siregar mengatakan perkumpulan tersebut merupakan organisasi masyarakat (ormas) berbadan hukum yang lahir berdasarkan staatsblad 1870 Nomor 64 beserta peraturan pelaksananya yang tunduk pada Undang-Undang Ormas.
Organisasi bidang kedokteran ini nantinya akan menghimpun para dokter yang tidak tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia, mengingat lulusan kedokteran di seluruh Indonesia setiap tahunnya mencapai 5000 orang.
Baca Juga: Dr Terawan Dipecat, Tagar Bubarkan IDI Trending di Media Sosial Twitter
Sama seperti organisasi kemasyarakat lainnya di dunia kepengacaraan atau advokat yang kini ada 8 organisasi. Lahirnya PDSI ini sangat mungkin nantinya diikuti oleh lahirnya organisasi-organisasi bidang kedokteran lain gyna menghimpun para dokter baru.
Artikel Rekomendasi