Polri: Interpol Terbitkan 'Red Notice' Tiga Tersangka DNA Pro

- 18 April 2022, 11:50 WIB
Ivan Gunawan saat memberikan keterangan pers di Bareskrim Polri.   Caption: Bareskrim ungkap jumlah uang yang diterima Ivan Gunawan dari Robot Trading DNA Pro
Ivan Gunawan saat memberikan keterangan pers di Bareskrim Polri. Caption: Bareskrim ungkap jumlah uang yang diterima Ivan Gunawan dari Robot Trading DNA Pro /PMJ News

POSJAKUT - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Divisi Hubinter Mabes Polri mengajukan penerbitan "red notice" untuk tiga tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyebutkan "red notice" ketiga tersangka telah diterbitkan Interpol, masing-masing atas nama Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.

"Tiga orang tersangka ini merupakan DPO tang diterbitkan 'red notice'-nya, dua orang laki-laki, dan satu perempuan," kata Whisnu dikonfirmasi di Jakarta, Senin 18 April 2022.

Baca Juga: Korban Robot Trading Fahrenheit Minta Keadilan, Dirugikan Rp 10 Miliar Chris Lapor Bareskrim

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 12 orang tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y, dan Frangky (F). Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku Pendiri (Founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku Mitra Pendiri (Co-Founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4).

Penyidik telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk keenam tersangka yang belum ditangkap.

Selain menetapkan tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi ahli, korban, dan publik figur yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Ivan Gunawan menjadi publik figur pertama yang dimintai keterangannya sebagai saksi, ia diperiksa pada Kamis (14/4).

Halaman:

Editor: Mulya Achdami

Sumber: Bareskrim Polri Ivan Gunawan Red Notice


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini