Mulai 1 April 2022 Ini Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Naik dari 10 Persen Menjadi 11 Persen

- 1 April 2022, 11:49 WIB
Kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan /maghfur/antarafoto

POSJAKUT – Kementerian Keuangan Republik Indonesia per Jumat 1 April 2022 ini resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN dari 10 persen menjadi 11 persen.

Menurut keterangan Kemenkeu yang dirilis Jumar 30 Maret 2022, kemarin, kenaikan tarif PPN tersebut merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan,” demikian keterangan resmi Kemenkeu yang diterima Jumat 1 april 2022.

Baca Juga: Dinkes DKI Sebut Sisa Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Terus Melandai, Per Hari Ini Sisa 6.529 Orang

Keterangan tersebut merinci beberapa barang dan jasa tertentu diberikan fasilitas bebas PPN meliputi kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan gula konsumsi.

Kemudian juga jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum dan jasa tenaga kerja.

Selanjutnya, vaksin, buku pelajaran, kitab suci, air bersih yang termasuk biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap serta listrik kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA.

 

Baca Juga: Pasar Barito Jakarta Selatan Segera Direnovasi Agar Lingkungan Penjualann Hewan Sehat dan BersihTak hanya itu, rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional juga mendapat fasilitas bebas PPN.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x