Baca Juga: PT TransJakarta Lakukan Penyesuaian Rute Layanan dengan Kawasan Integrasi CSW yang Berhimpitan
Seperti diketahui, Badan Pangan Nasional dibentuk setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Perpres asional yang ditandatangani Presiden pada 29 Juli 2021 itu menyebutkan tugas Badan Pangan Nasional adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
Dalam Perpres tersebut jug dijelaskan Badan Pangan memiliki 11 fungsi, antara lain melakukan koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan.
Selain itu fungsi BPN juga melakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan. ***
Artikel Rekomendasi