Kemenag Hentikan Sementara Pemberangkatan Umrah, Evaluasi Terkait Perkembangan Omicron

- 16 Januari 2022, 19:30 WIB
ILLUSTRASI: Rombongan jemaah umroh meninggalkan tanah air
ILLUSTRASI: Rombongan jemaah umroh meninggalkan tanah air /Ditjen PHU Kemenag/

 

POSJAKUT – Seminggu setelah pemberangkan pertama, pemerintah menghentikan sementara pemberangkatan jamaah umroh ke tanah suci. Pemberhentian ini terhitung 15 Januari 2022.

Tujuannya, untuk evaluasi, terutama terkait dengan pemberlakuan skema One Gate Policy (OGP).

Demikian penjelasan tertulis Ditjen Penyelenggaran Haji dan Umrah, Kementerian Agama yang dikutip POSJAKUT 16 Januari 2022.

Skema OGP mewajibkan seluruh jemaah umrah yang tiba di Asrama Haji Pondok Gede langsung melakukan screening kesehatan dan kelengkapan dokumen.

Baca Juga: Sudah 143.200 Orang Penerima Suntikan Selama 4 Hari Pelaksanaan Vaksinasi Dosis Tiga di Jakarta

Selama sepekan, sekitar 1.731 jemaah telah diberangkankan dari Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

Skema OGP adalah kebijakan satu pintu yang mewajibkan seluruh jemaah umrah menjalankan karantina terlebih dahulu di Asrama Haji, dengan pemeriksaan PCR standar dari Kementerian Kesehatan dan di berangkatkan melalui Bandara Soekarno Hatta

Kementerian Agama tak hanya memfasilitasi jemaah melakukan ibadah, namun juga turut memastikan keselamatan jemaah melalui berbagai cara. Skema OGP saat ini menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Hilman, menjadi pilihan .

Namun Hilman mengatakan bahwa skema OGP perlu dikaji atau evaluasi kembali, dengan melihat perkembangan virus omicron yang terjadi di Indonesia dan Arab Saudi.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah