Jumlah Penderita Kerancuan Kelamin Meningkat, Muktamar NU Akan Putuskan Hukum Operasi Organ Seks

- 22 Desember 2021, 08:15 WIB
Pembacaan keputusan tanggal perhelatan Muktamar ke-34 NU di kantor PBNU Jakarta, Selasa 7 Desember 2021.
Pembacaan keputusan tanggal perhelatan Muktamar ke-34 NU di kantor PBNU Jakarta, Selasa 7 Desember 2021. /NU Online/


POSJAKUT -- Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Muktamar Ke-34 NU salah satunya membahas gejala interseksual secara keagamaan.

Tak hanya mendeskripsikan, komisi yang fokus pada penyelesaian masalah-masalah aktual ini juga akan memutuskan hukum operasi penyesuaian alat kelamin bagi orang dengan gejala interseksual saat dewasa.

Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Tahun 2021 KH Sarmidi Husna, Selasa 21 Desember 202, mengatakan, komisinya akan mendiskusikan perihal cara penentuan jenis kelamin.

-Baca Juga: JADWAL SHOLAT Khusus Untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi

Jika ada seseorang yang  mempunyai alat kelamin laki-laki (sempurna atau tidak) namun memiliki rahim, mempunyai darah haid meskipun tertahan di dalam tubuh, atau ciri-ciri lain yang menjadi ciri lahiriyah wanita. Bagaimana hukum penyesuaian alat kelaminnya?

Contoh seperti inilah yang akan dibahas Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah tersebut.

Muktamar NU ke 34 sudah ditetapkan berlangsung 23 sampe 26 Desember 2021 di Pringsewu,Lampung.

Kiyai Sarmidi juga mengungkapkan hal yang sebaliknya. Cara penentuan jenis kelamin seseorang yang hanya mempunyai alat kelamin wanita namun tidak memiliki rahim, tidak mengalami menstruasi, dst.

Ia menambahkan, orang yang terlahir sebagai interseks bisa tampak seperti pria atau wanita pada umumnya, tetapi memiliki organ reproduksi pria dan wanita (berbeda dari penampilannya-red)

Seorang pria yang terlahir dengan kondisi ini tidak hanya memiliki penis, tetapi juga rahim di dalam tubuhnya.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x