Vaksinasi Covid-19 untuk Usia 6-11 Tahun, Kemen PPPA: Demi Pemenuhan Hak Kesehatan Anak

- 19 Desember 2021, 07:15 WIB
/Kemen PPPA

POSJAKUT - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyambut baik pelaksanaan vaksin bagi anak usia 6-11 tahun yang telah dilaksanakan di 115 Kabupaten/Kota di 19 Provinsi.

Hal ini menunjukan komitmen pemerintah dalam perlindungan anak dan pemenuhan hak anak untuk menjamin tumbuh kembang anak yang optimal serta mencapai derajat kesehatan tertinggi.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan sekitar 8,9 juta anak telah mendapatkan vaksin. Salah satu tujuannya untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan meminimalisir penularan di sekolah atau satuan pendidikan.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 bagi Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai, Menko PMK Tinjau SDN Depok 1

"Upaya ini juga bagian dari pembentukan antibodi pada populasi," kata Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Agustina Erni, dalam keterangan persnya, Jumat, 17 Desember 2021.

Dikatakan, pemberian vaksin ini adalah upaya yang sudah ditunggu-tunggu. Karena, dengan pemberian vaksin maka mampu mencegah anak mengalami sakit berat dan mencegah kematian pada anak.

Selama ini anak-anak juga telah melakukan pembelajaran tatap muka terbatas. Dengan diberikan vaksin akan mampu mencegah penularan pada anggota keluarga dan saudara yang belum sempat mendapatkan vaksin karena kondisi tertentu.

Baca juga: 242 Ribu Anak Usia 6-11 Tahun di Jakarta Selatan Jalani Vaksinasi Covid 19 Mulai Hari Ini  

"Tentunya ini strategi mempercepat tercapainya herd immunity. Semua pihak baik itu pemerintah daerah, lembaga masyarakat, keluarga, orang tua dan anak harus mendukung kebijakan ini," tegasnya.

Halaman:

Editor: Tety Polmasari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini