Giliran Jenderal Gatot Nurmantyo Buka Suara, Ketentuan Pilpres Digugat ke MK Agar Tak Dikangkangi Oligarki

- 14 Desember 2021, 09:12 WIB
Jenderal Gatot Nurmantyo (kini purnawirawan)
Jenderal Gatot Nurmantyo (kini purnawirawan) /SeputarTangsel.Pikiran-Rakyat.com /

POSJAKUT – Ketentuan presidential threshold (PT) atau ambang batas penentuan pemilihan presiden oleh DPR kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelah seorang aktivis dan dua senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD) pekan lalu, giliran Jenderal Gatot Nurmantyo atas nama warga negara Indonesia juga mengajukan gugatan yang sama, Senin 13 Desember 2021.

Gatot yang mantan Panglima TNI dan kerap “beroposisi” terhadap pemerintah itu, dikenal juga sebagai presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), sebuah aliansi politik yang dianggap sebagai ancaman.

-Baca Juga: RENUNGAN ORANG BERIMAN: Obat Penawar, Basahilah Selalu Lidahmu dengan Zikrullah

Ketentuan mengenai PT pada Pemilu 2019 adalah. Pasangan capres/cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memperoleh kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR.

Atau juga memperoleh 25%(dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Pengaturan tentang PT ini berdasarkan ketentuan yang terdapat pada Pasal 222 UU Pemilu, Ketentuan ini yang digugat Ferry dan yang lainnya agar PT menjadi 0 persen.

Kuasa hukum Gatot, Refly Harun, mengatakan gugatan ini apabila bisa diterima MK, maka setiap partai politik peserta pemilu akan punya standing constitutional right (hak konstitusi) untuk mengajukan calon presiden dan wakil.

-Baca Juga: RENUNGAN ORANG BERIMAN: Obat Penawar, Basahilah Selalu Lidahmu dengan Zikrullah

Melalui channel-nya di youtube, Refly yang juga pakar hukum tata negara ini menegaskan, Gatot dan dia selaku kuasa hokum memandang, pengajuan gugatan dari warga negara adalah sah dan konstitusional.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x