Matangkan Pengawasan Penangkapan, KKP Simulasikan Penerapan Sanksi Administrasi

- 25 November 2021, 19:49 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan simulasikan penerapan sanksi administrasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan simulasikan penerapan sanksi administrasi /istimewa/KKP

 

PosJakut – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menyiapkan aparatnya dalam penerapan sanksi berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Kesiapan ini penting karena penegakan hukum saat ini lebih mengutamakan pendekatan untuk mencegah dan/atau memulihkan kerusakan sumber daya.

Hal itu sejalan dengan PP Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Permen KP Nomor 31/2021 tentang Sanksi Administratif.

Baca juga: Banjir Bandang di Tegal, 12.518 Warga Terpaksa Mengungsi

“Kami laksanakan exercise dan simulasi kasus dan pasal pelanggaran perikanan dengan berpedoman kepada PP tersebut."

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin, dalam siaran press yang diterima jakartautara.pikiran-rakyat.com, Rabu, 25 November 2021.

Adin menjelaskan perubahan paradigma penegakan hukum khususnya terkait dengan penerapan sanksi administratif perlu kesepahaman pemikiran dan persepsi antar aparat penegakan hukum di lapangan.

Baca juga: 

'Santripreneur Award' Bisa Jadi Pionir Pengembangan Kewirausahaan Indonesia

ANRI Jadi Tuan Rumah Penyelenggaraan SARBICA 2021

Hal tersebut penting agar ada kesamaan standar dalam penanganan pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan.

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra, menjelaskan, penegakan hukum ini memang lebih mengedepankan pengenaan sanksi administratif.

Namun demikian, potensi pengenaan pidana tetap terbuka. Bahkan bisa dikenakan secara bersamaan. Semua sangat bergantung pada pelanggaran yang dilakukan dan pertimbangan-pertimbangan hukum lainnya.

Pelaku yang secara nyata terbukti sengaja mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola perikanan yang bertanggung jawab masih tetap bisa dikenakan pidana.

"Bisa juga secara bersamaan atau kumulatif eksternal, artinya sanksi administratif ditambah pidana,” terang Drama.

Upaya membangun kesepahaman persepsi ini menjadi salah satu tujuan utama pelaksanaan Sosialisasi Kebijakan Pengawasan Perikanan yang dilaksanakan oleh Ditjen PSDKP di Manado, Rabu, 24 November 2021.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala UPT Ditjen PSDKP, perwakilan Pengawas Perikanan Pusat dan Daerah serta para Nakhoda Kapal Pengawas Perikanan.

Editor: Tety Polmasari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah