Jauh Panggang Dari Api, Target Hak Negara Dari Kasus BLBI Baru Rp492,2 Miliar

- 25 November 2021, 17:09 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani. /Antara Foto/Nova Wahyudi/

PosJakut – Target pemerintah mendapatkan hak tagih dari kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) dari total tagihan dari para obligataor dan debitur sebesar Rp110,45 triliun baru tercapai Rp492,2 miliar.

Karena itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengerahkan segala upaya dan cara untuk mengumpulkan hak tagih negara dari para obligator dan debitur yang mencapai Rp110,45 triliun.

“Sejauh ini dari total target hak negara dari aset eks BLBI yang harus ditagih mencapai Rp110,45 triliun baru terkumpul Rp492,2 miliar. Masih banyak yang harus dilakukan,” katanya menkeu dalam Penandatanganan Perjanjian Hibah BLBI di Jakarta, Kamis 25 November 2021.

Baca Juga: Terpuruk Pandemi Covid 19, Presiden Joko Widodo Ajak Semua Pihak Pulihkan Pendidikan

Menurut Sri Mulyani, dari aset eks BLBI yang telah terkumpul Rp492,2 miliar tersebut antara lain sudah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Bogor sebesar Rp345,7 miliar dan tujuh kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp146,5 miliar.

Dia meminta jajaran Satuan Tugas BLBI terus melakukan upaya kolaboratif dan sinergi agar para obligor dan debitur sehingga mereka bisa merealisasikan kewajibannya untuk mengembalikan hak negara.

“Yang beriktikad baik kita sambut, yang tidak beriktikad baik kita tetap lakukan,” tegasnya.

Menkeu Sri Mulyani mengakui, selama ini memang ada ada obligor dan debitur yang tidak beriktikad baik karena mendapat panggilan dari Satgas BLBI, namun tidak hadir dan tidak mengirimkan perwakilan.

Baca Juga: Wuling Almaz RS Terus Catatkan Pemesanan, Budihardja: Ini Bukti Kepercayaan Konsumen Semakin Baik

Karena itu, Sri Mulyani mengizinkan Satgas BLBI untuk melakukan upaya hukum dan upaya lainnya demi menyita aset yang menjadi hak negara termasuk bekerja sama dengan K/L lainnya.

Dia meminta Satgas BLBI tetap bekerja sesuai dengan lini masa atau timeline yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 untuk menangani, menyelesaikan dan memulihkan hak-hak negara. ***

Editor: Mulya Achdami


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x