Pengambilan sumpah/janji CPNS yang diangkat menjadi PNS itu dilaksanakan dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
“Sumpah/janji tersebut sebagai suatu kesanggupan untuk taat pada segala kewajiban dan menghindari segala larangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi di manapun saudara-saudara ditugaskan," katanya.
Marullah juga mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2020 memiliki budaya kerja yakni berintegritas, kolaboratif, akuntabel inovatif, dan berkeadilan.
Ia meminta para PNS juga memahami dan menanamkan nilai-nilai BerAKHLAK sebagai Core Values Aparatur Sipil Negara, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. ***
Artikel Rekomendasi