Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan RI pada tanggal 19 Oktober 2022 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Surat Edaran tersebut berisi untuk tidak memberikan dan menjual obat atau vitamin apa pun dalam bentuk sirup baik untuk anak dan dewasa sampai ada pengumuman resmi lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan RI atau BPOM.***
Artikel Rekomendasi