Merespon Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemprov DKI Jakarta Percepat Layanan Pemeriksaan Toksikologi di Labkesda

- 20 Oktober 2022, 19:00 WIB
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartanto dan Kepala Dinkes DKI Widyastuti meninjau kesiapan Labkesda di Cempaka Putih Jakarta Pusat untuk mempercepat penanganan gangguan gagal ginjal akut
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartanto dan Kepala Dinkes DKI Widyastuti meninjau kesiapan Labkesda di Cempaka Putih Jakarta Pusat untuk mempercepat penanganan gangguan gagal ginjal akut /ppid.jakarta.go.id

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan RI pada tanggal 19 Oktober 2022 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Surat Edaran tersebut berisi untuk tidak memberikan dan menjual obat atau vitamin apa pun dalam bentuk sirup baik untuk anak dan dewasa sampai ada pengumuman resmi lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan RI atau BPOM.***

Halaman:

Editor: Fenty Ruchyat

Sumber: ppid.jakarta.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x