Keppres itu dibacakan saat pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta di Kementerian Dalam Negeri Senin 17 Oktober 2022 pagi tadi.
Dalam Keppres itu, disebutkan Kesatu, mengesahkan pemberhentian dengan hormat dari jabatan, terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2022.
Baca Juga: Pamit Dihadapan Warga Jakarta, Anies Sampaikan Terima Kasih Jakarta
Dalam Keppres tersebut, Jokowi juga mengucapkan terima kasih atas pengabdian Anies serta Riza di Jakarta untuk periode 2017-2022.
Dalam Keppres itu juga terdapat keputusan Jokowi mengangkat Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
"Mengangkat saudara Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama 1 tahun," bunyi Keppres tersebut.
Diketahui Anies dan Ariza telah menggelar acara perpisahan dengan warga Jakarta di Balai Kota DKI.
Kemarin Anies menyatakan pekerjaannya untuk bangsa dan negara masih panjang dan kini memasuki babak baru.
"Satu babak berakhir, mari sambut babak berikutnya," kata Anies.
Artikel Rekomendasi