Selama 5 Tahun DKI Banyak Lakukan Kolaborasi dengan Berbagai Komunitas, Ini Dia ntara yang Dikerjakan

- 9 Oktober 2022, 11:15 WIB
Kolaborasi dilakukan diantaranya dengan FDTJ, skateboard dan BMX, StartUp Digital, YLKI, dan beberapa lembaga untuk penetapan cagar budaya
Kolaborasi dilakukan diantaranya dengan FDTJ, skateboard dan BMX, StartUp Digital, YLKI, dan beberapa lembaga untuk penetapan cagar budaya /PIXABAY

Baca Juga: Gubernur Anies dan Jajaran Pimpinan DKI Jakarta Lakukan Takziah Korban Tembok Sekolah Ambruk 

Sepanjang 2018-2022, Pemprov DKI Jakarta menetapkan 50 Cagar Budaya. Penetapan objek sebagai Cagar Budaya merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai upaya pelestarian. 

“Penetapan ini menjadi dasar hukum yang jelas sebagai landasan pelestarian Cagar Budaya. Penetapan ini juga sebagai bagian dari upaya kami dalam melindungi aset budaya yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta,” kata Gubernur Anies.

Penetapan objek menjadi Cagar Budaya telah melalui kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta. Verifikasi dilakukan dengan melakukan survei, riset daftar pustaka, dan melakukan pembahasan kajian.

Baca Juga: Nasdem, Demokrat dan PKS Segera Umumkan Pencapresan Anies Baswedan, Jokowi: Saya Tidak Ingin Berkomentar  

Kriteria penentuan objek untuk menjadi Cagar Budaya antara lain, berusia 50 tahun atau lebih; mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun; memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan dll

Sejauh ini objek-objek yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya antara lain Lapangan Golf Rawamangun, Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih, Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih, Gedung Tjipta Niaga.

Kemudian Tugu Peringatan Proklamasi, Rumah Proklamasi, Stasiun Jatinegara, Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya, dan Jembatan Kereta Terowongan Tiga.

Baca Juga: Dua Pekan Jelang Purna Tugas, Anies Apresiasi Kolaborator yang Berhasil Wujudkan Jakarta Kota Kolaborasi

Selain Cagar Budaya, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan Warisan Budaya bukan benda sebagai upaya pelestarian kebudayaan Jakarta.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: jakartagoid


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini