Pada stiker pemberitahuian itu terdapat pula petunjuk tata cara penggunaan JakWIFI dan password.
Ada juga imbauan kepada pengguna agar menggunakan fasilitas ini secara bijak dan tidak mengakses konten yang bermuatan kejahatan, kekerasan, pornografi, perjudian dan penipuan.
"Imbauan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tandasnya.
Pemprov DKI Jakarta telah memperluas akses internet JakWifi berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022.
Diharapkan dari pencanangan program perluasan akses internet itu, warga Jakarta dapat menikmati layanan Wi-Fi gratis.***
Artikel Rekomendasi