POSJAKUT – Kuasa hukum seorang pejabat pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, AA, Yonathan A. Baskoro, mengatakan pihaknya melaporkan kan balik seorang wartawan bernama Gusti Sevta Gumilar yang sebelumnya melaporkan pejabat Pemkab tersebut ke polisi.
Sebelumnya Gusti Sevta melaporkan AA ke polisi karena telah melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap diri dan seorang rekannya.
Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dua warga yang berstatus wartawan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang terjadi pada Sabtu 17 September 2022 malam hingga Minggu 18 September 2022 dini hari.
Baca Juga: Putri Candrawathi, Tersangka Kasus Pembunuhan yang Begitu Alot Penanganannya
“Dua orang yang menjadi korban dugaan penculikan dan penganiayaan AA yang juga pengurus Askab PSSI Karawang itu ialah Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa,” kata Yonatan A Baskoro Rabu 28 September 2022.
Yonatan Baskoro menjelaskan, pihaknya melaporkan melaporkan balik ke Polres Karawang karena (Gusti Sevta Gumilar) menyampaikan kabar bohong, sebagaimana diatur dalam pasal 14 KUHP.
Laporan itu diterima Polres Karawang dengan nomor laporan STTLP/1795/IX/2022/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.
Yonatan mengatakan kliennya mengambil langkah projustitia agar penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang bisa lebih objektif dan melihat perkara itu secara utuh.
Artikel Rekomendasi