Safrizal mengingatakan, meskipun angka positif turunm namu 'positivity rate' kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5 persen.
Penyesuaian dalam regulasi PPKM khususnya untuk luar Jawa-Bali terlihat pada penyesuaian pintu masuk PPLN yang disesuaikan dengan Adendum SE Satgas COVID-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemic.
Kemendagri minta seluruh pemerintah daerah harus terus berkolaborasi meningkatkan angka vaksinasi dosis lanjutan. Dengan adanya regulasi terbaru bahwa pelaku perjalanan dengan transportasi umum (kereta dan pesawat) dengan syarat vaksin booster harus dimanfaatkan.
“Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster) yang capaian secara nasional masih di bawah 30 persen,” katanya.
Para kepala daerah terus diimbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat. ***
Artikel Rekomendasi