POSJAKUT -- Kecelakaan melibatkan KRL Commuter Line dengan sepeda motor terjadi di Jalan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, setelah sepeda motor menerobos perlintasan kereta.
Satu orang tewas, sementara satu lainnya luka-luka akibat insiden yang terjadi Jumat petang 26 Agustus 2022.
Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan dan mengucapkan duka mendalam atas kecelakaan sebuah sepeda motor yang melintas di KM 8+9 lintas Duri - Rawabuaya yang menemper KRL KA 2334 jumat 26 Agustus 2022,
Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan, pihaknya terus berupaya menjaga keselamatan pemakai jalan, yang salah satu nya dengan melakukan penutupan perlintasan liar sesuai aturan perlintasan sebidang, yang mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Antara lain:
- Pasal 91 Ayat (1) : "Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang".
-Baca Juga: INFO LAKA LANTAS: Polisi Selidiki Kecelakaan 3 Mobil di Fly Over Tebet, Jaksel
- Pasal 94 Ayat (1) : "Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup".
- Pasal 94 Ayat (2) : "Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah".
- Pasal 124 : "Pada perpotongan sebidang (perlintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan WAJIB mendahulukan perjalanan KA".
Artikel Rekomendasi