2.725 Narapidana Hari ini Dapat Remisi dan Langsung Bebas

- 17 Agustus 2022, 11:00 WIB
2.725 Narapidana hari ini dapat remisi dan langsung bebas. Foto: salah satu wajah kondisi di penjara d Indonesia// Reuter
2.725 Narapidana hari ini dapat remisi dan langsung bebas. Foto: salah satu wajah kondisi di penjara d Indonesia// Reuter /bekasi.pikiran-rakyat.com/


POSJAKUT -- 2.725 narapidana hari ini, tepat tanggal 17 Agustus 2022, mendapatkan remisi dan langsung bebas hari ini juga.

Jumlah itu adalah bagian dari 168.916 narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi tahun ini.

Kementerian Hukum dan HAM dalam mmperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 memberikan remisi kepada 168.916 narapidana dan anak binaan yang menghuni lembaga permasyarakatan di seluruh Indonesia.

-Baca Juga: Mensyukuri HUT RI Versi Ketua MUI, Memperjuangkan Keadilan dan Kebaikan

“Pemerintah melalui Kementerian hukum dan HAM memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 166.191 orang narapidana mendapatkan Remisi Umum I,” ujar Menkumham di Kantor Kemenkumham, Rabu 17 Agustus 2022.

“Dan 2.725 orang mendapatkan Remisi Umum II, artinya langsung bebas pada hari ini,” sambungnya.

Menkumham mengingatkan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) penerima remisi untuk senantiasa berperilaku baik dan tidak mengulangi kesalahannya.

“Saya atas nama pemerintah Indonesia mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi. Tunjukkan sikap dan perilaku baik secara konsisten, taat, serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan,” paparnya.

-Baca Juga: Nadiem: Merdeka Belajar Upaya Memperluas Akses Pendidikan

“Bagi WBP yang langsung bebas, saya berharap jadilah insan dan pribadi yang benar-benar menyadari kesalahan, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah,” tuturnya.***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x