Nasib Satuan Tugas Khusus Polri Setelah Sambo jadi Tersangka, Dibubarkan

- 11 Agustus 2022, 22:05 WIB
Usai Irjen Ferdy Sambo dinyatakan sebagai tersangka, ayah Brigadir J mengaku kaget karena sebelumnya korban bilang begini.
Usai Irjen Ferdy Sambo dinyatakan sebagai tersangka, ayah Brigadir J mengaku kaget karena sebelumnya korban bilang begini. /zonajakarta.pikiran-rakyat.com/

POSJAKUT -- Nasib Satuan Tugas Khusus Polri setelah Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua, dibubarkan.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi menghentikan seluruh kegiatan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri.

Namun salah satu alasan diberhentikannya Satgassus ini, adalah faktor efektivitas kinerja organisasi. Tidak ada alasan lain terkait tudingan geng mafia di tubuh Polri.

“Alasannya bahwa menurut pertimbangan dari pertimbangan staf, untuk efektivitas kinerja organisasi maka lebih diutamakan atau lebih diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus permasalahan sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis 11 Agustus 2022.

-Baca Juga: Gebrakan Kapolri, Pemecatan Irjen Ferdy Sambo Tunggu Sidang Komisi Etik

Dedi menambahkan bahwa tugas ke depannya bisa dilakukan oleh satuan kerja Polri sehingga Satgassus dianggap tidak diperlukan lagi.

“Satgassus dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan mulai hari ini,” jelasnya.

Ferdy Sambo diketahui sempat menjabat posisi sebagai ketua Satgassus sebelum dicopot dari jabatannya dan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Keberadaan Satgassus di tubu Polri sempat menjadi sorotan di media massa. Bahkan, entah dari mana dan entah siapa yang mulai, tudingan terhadap keberadaan Satgassus yang merebak bersamaan dengan mencuatnya kasus pembunuha Brigadir J melebar ke mana-mana.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini