Supir Penabrak Mobil PJR Ditetapkan Jadi Tersangka

- 7 Agustus 2022, 22:10 WIB
Supir penabrak mobil PJR jadi tersangka. Foto: illustrasi
Supir penabrak mobil PJR jadi tersangka. Foto: illustrasi /PMJNews/


POSJAKUT -- Polisi telah menetapkan supir mobil dinas TNI berinisial JFAR (20) sebagai tersangka setelah menabrak mobil dinas PJR di Jalan Tol Dalam Kota, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

"Iya, (sopir mobil JFAR) sudah tersangka," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi, Minggu 7 Agustus 2022.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan kecelakaan tersebut berawal saat petugas PJR bermaksud memberhentikan JFAR karena diduga melanggar aturan berlalu lintas.

"Pengemudi Daihatsu Terios malah menabrak petugas bernama Briptu Ginsa serta menabrak kendaraan dinas PJR," ujar Zulpan.

-Baca Juga: Polisi Akan Periksa Pembuat Odong-odong , Telah Mengubah Dimensi Kendaraan

Saat itu, kata Zulpan, tersangka JFAR juga menabrak ban kiri kendaraan dinas TNI yang berada di depan mobil dinas PJR saat hendak melarikan diri. Aksi kejar-kejaran terjadi sampai kawasan Tomang.

"Kendaraan dapat diberhentikan di tanjakan Tomang, namun diabaikan dan terus melaju ke arah pintu Tol Kebon Bawang. Di sana pengemudi menabrak kendaraan dinas PJR lain," tuturnya.

Petugas akhirnya berhasil mengamankan pengemudi JFAR di Bintara. Akibat aksi pengemudi ugal-ugalan, 4 kendaraan mengalami kerusakan. Sementara itu, dua anggota atas nama Briptu Made Chandra dan Briptu Ginsa mengalami luka.***

 

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini