Parkir Liar Disetarakan Sebagai Perilaku Tidak Terpuji dan Toleransi Pemerasan

- 1 Agustus 2022, 21:16 WIB
Parkir liar  merupakan perilaku memarkirkan kendaraan secara sembarangandan berpotensi dimanfaatkan untuk pemerasan dengan dalih tertentu
Parkir liar  merupakan perilaku memarkirkan kendaraan secara sembarangandan berpotensi dimanfaatkan untuk pemerasan dengan dalih tertentu /foto ant

POSJAKUT – Parkir liar di bahu jalan atau di trotoar masih menjadi pemandangan biasa di di banyak kota terutama Jakarta. Semua tentu karena minimnya lahan parkir yang tersedia sementara jumlah kendaraannya terus bertambah.

Menurut Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Haris Huhammadun sejumlah lokasi di Jakarta masih berpotensi dimanfaatkan menjadi tempat parkir liar. Padahal parkir liar seperti di trotoar atau di bahu jalan itu dapat mengganggu para pejalan kaki.

Parkir liar sendiri merupakan perilaku seseorang yang memarkirkan kendaraan secara sembarangan atau liar. Perilaki tidak terpuji ini kemudian dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk meminta imbalan atau dengan kata lain pemerasan.

 Baca Juga: Tinggalkan Parkiran Konvensional, Saatnya Jakarta Membangun Gedung-gedung Parkir Sistem Hidrolik

“Kejadian ini (parkir liar) itu terjadi hampir merata di seluruh daerah yang ada di Indonesia teutama di Jakarta. Untuk itu diperlukan penegakkan hukum oleh pihak yang berwenang di lokasi-lokasi rawan parkir liar tersebut,” kata Haris Muhammadun Senin 1 Agustus 2022.

Haris mengatakan penegakan hukum itu harus ditempuh agar orang tak parkir sembarangan dan selanjutnya tidak dimanfaatkan orang untuk memeras dengan meminta jasa parkir, karena berdasarkan UU bahu jalan maupun trotoar itu bukan lokasi parkir.

Haris menjelaskan, lokasi atau fasilitas parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat s pemberhentian kendaraan yang tidak bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu.

Baca Juga: Pelabuhan Kali Adem Jakarta Utara Segera Berlakukan Parkir Resmi yang Dikelola UP Perparkiran DKI

Jadi intinya orang yang membawa kendaraan itu tidak boleh memarkirkan kendaraannya di tempat yang tidak ditunjuk oleh pemerintah sebagai lokasi parkir. Selain itu siapa pun tidak punya hak untuk memintai uang parkir apapun alasannya karena bisa dianggap pemerasan.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: posjakut/DTKJ


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini