Beroperasi Ilegal di Indonesia, Sejumlah Aplikasi Game Online dan PayPal Diblokir

- 31 Juli 2022, 11:35 WIB
Situs yang diblokir tersebut antara lain Yahoo Search, Dota 2, dan Paypal karena mereka belum mendaftar sebagai PSE di Indonesia
Situs yang diblokir tersebut antara lain Yahoo Search, Dota 2, dan Paypal karena mereka belum mendaftar sebagai PSE di Indonesia /foto ant

POSJAKUT -- Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo RI Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan para penyelenggara game dari luar negeri  (asing) dipersilakan beroperasi asalkan tetap mengikuti aturan Indonesia.

Kominfo tegas Dirjen Aplikasi Informatikan (AI), per 30 Juli 2022 kemarin memblokir sejumlah situs karena mereka belum mendaftar sebagai PSE di Indonesia. Situs yang diblokir tersebut antara lain Yahoo Search, Dota 2, dan Paypal.

Dirjen AI Semuel mengatakan beberapa platform game streaming juga tidak bisa dibuka karena mereka tidak mendaftar sampai tenggat waktu yang diberikan, yakni Steam, Counter-Strike Global Offensive dan platform distribusi konten digital Origin.

Baca Juga: Puluhan Miliar Uang MIlik Crazy Rich Asal Medan Indra Kenz Diblokir Polisi, Kasus Penipuan Binomo

"Kita membuka diri, tapi mbok ikuti aturan di negara kami," tegas Semuel Abrijani Pangerapan, Ahad 31 Juli 2022.

Seperti dikutip dari antara, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia seharusnya tidak seenaknya dan harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

Semuel mengakui, pemblokiran situs-situs tersebut, pihaknya sempat memperoleh protes dari warganet. Mereka menganggap kementerian tidak mendukung perkembangan eSports di Indonesia.

Baca Juga: Akun Medsos Diblokir Uus, Aldi Taher Memohon-mohon

Seperti diketahui, beberapa game yang diblokir itu adalah game yang dilombakan bahkan hingga tingkat mancanegara.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: posjakut/Kementerian Kominfo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah