Pelajar di Kepulauan Seribu Dibekali Penyuluhan Anti Norkoba dan UU ITE

- 27 Juli 2022, 11:07 WIB
Narkoba dan undang-undang informasi transaksi elektronik (ITE) sangat rentan terjadi penyalahgunaan di lingkungan anak hingga remaja
Narkoba dan undang-undang informasi transaksi elektronik (ITE) sangat rentan terjadi penyalahgunaan di lingkungan anak hingga remaja /foto ant

POSJAKUT – Masa remaja adalah masa transisi dalam rentang kehidupan manusia -- menghubungkan masa kanak-kanak dengan dewasa. Pada masa ini ditandai dengan rasa keingintahuan yang cukup tinggi pada remaja.

Hal ini tentu baik, tetapi juga sangat mengkhawatirkan jika mereka terjerumus kepada suatu hal yang negatif atau merugikan seperti penyalahgunaan narkoba.

Penyalahgunaan narkoba sendiri adalah penggunaan obat-obatan golongan narkotika, psikotoprika, dan zat adiktif (napza) yang tidak sesuai dengan fungsinya yang bisa menimbulkan kecanduan.

Baca Juga: 15 Finalis Abang dan None Jakarta Pusat 2022 Ikuti Pembekalan dan Tes Anti Narkoba

Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan mengakui, persoalan Narkoba dan undang-undang informasi transaksi elektronik (ITE)  saat ini sangat rentan terjadi penyalahgunaan di lingkungan anak hingga remaja.

Karena itulah pihaknya menyelenggarakan penyuluhan bahaya penyalahgunaan Narkoba dan UU ITE yang melibatkan puluhan pelajar SMPN 260 Jakarta, di Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

"Anak-anak remaja itu paling rentan, apalagi wilayah kita adalah daerah pariwisata," kata Fadjar Rabu 27 Juli 2022.

Baca Juga: Artis dan Musisi Jadi Pecandu Narkoba, Psikolog: Penjara Bukan Tempat Bagi Mereka, Tapi Direhabilitasi!

Fadjar menjelaskan kegiatan yang diprakarsai Bagian Hukum Ketatalaksanaan dan Kepegawaian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu ini diharapkan dapat menganti penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: posjakut/jakartagoid


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x